Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
4.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
5.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
7.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
8.
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
13.
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
14.
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
15.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan. hukum.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;
b.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
c.
Pelindungan;
d.
Pengembangan;
e.
Pemanfaatan;
f.
Pembinaan; dan
g.
penghargaan.

Pasal 3

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 4

(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan.
(2)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a.
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b.
tujuan dan sasaran;
c.
perencanaan;
d.
pembagian wewenang; dan
e.
alat ukur capaian.
(3)
Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1)
Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan.
(2)
Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.

Pasal 6

(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(3)
Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun.

Pasal 7

(1)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
(2)
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1)
Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2)
Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a.
mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;
b.
menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan
c.
mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.
(3)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
a.
Objek Pemajuan Kebudayaan;
b.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
c.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
d.
data lain terkait Kebudayaan.
(4)
Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 9

(1)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan.
(2)
Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga.

Pasal 10

(1)
Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2)
Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2)
Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(3)
Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia.

Pasal 13

(1)
Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri wajib:
a.
merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
b.
membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan
c.
mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/lembaga.
(2)
Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
rencana aksi dan pengembangan sistem;
b.
standardisasi data;
c.
standardisasi metadata;
d.
standardisasi interoperabilitas data; dan
e.
standardisasi akses.

Pasal 14

Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
(2)
Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
a.
pencatatan dan pendokumentasian;
b.
penetapan; dan
c.
pemutakhiran data.
(2)
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3)
Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negara/daerah.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengidentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:
a.
ciri fisik;
b.
fungsi sosial;
c.
nilai intrinsik; dan/atau
d.
nilai ekstrinsik.

Pasal 19

(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 20

Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 21

(1)
Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya.

Pasal 22

(1)
Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.