Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan;
b.
tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata;
c.
tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d.
tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
tarif layanan paket meeting;
b.
tarif layanan penyelenggaraan acara; dan
c.
tarif layanan jasa promosi dan publikasi.

Pasal 4

Tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pengenaan tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan dan tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata sebagaimana dimaksud dalam mempertimbangkan aspek-aspek yang paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor setempat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7

Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung Kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi biaya penggunaan utilitas, service charge dan margin maksimal 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, harga pasar setempat dan/atau tarif kompetitor.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.

Pasal 11

1A. Terhadap pengguna jasa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam . 2B. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 12

1C. Terhadap pengguna jasa yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam . 2D. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 13

1E. Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0.00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam . 2F. Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
kenegaraan;
b.
pencarian dan pertolongan, bencana alam, bencana non alam dan bantuan kemanusiaan;
c.
untuk kepentingan umum dan sosial;
d.
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan/atau
e.
tingkat regional, nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3)
Pengguna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelaku usaha mikro dan kecil;
b.
penduduk setempat; dan/atau
c.
agen wisata.
(4)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.