Justisio

Undang-undang Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2.
Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Lemahsugih;
b.
Kecamatan Bantarujeg;
c.
Kecamatan Cikijing;
d.
Kecamatan Talaga;
e.
Kecamatan Argapura;
f.
Kecamatan Maja;
g.
Kecamatan Majalengka;
h.
Kecamatan Sukahaji;
i.
Kecamatan Rajagaluh;
j.
Kecamatan Leuwimunding;
k.
Kecamatan Jatiwangi;
l.
Kecamatan Dawuan;
m.
Kecamatan Kadipaten;
n.
Kecamatan Kertajati;
o.
Kecamatan Jatitujuh;
p.
Kecamatan Ligung;
q.
Kecamatan Sumberjaya;
r.
Kecamatan Panyingkiran;
s.
Kecamatan Palasah;
t.
Kecamatan Cigasong;
u.
Kecamatan Sindangwangi;
v.
Kecamatan Banjaran;
w.
Kecamatan Cingambul;
x.
Kecamatan Kasokandel;
y.
Kecamatan Sindang; dan
z.
Kecamatan Malausma.

Pasal 4

(1)
Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan Majalengka.

Pasal 6

Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah dataran rendah;
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, serta perkebunan; dan
c.
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.