Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-452/D
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp23.187.540.323,56 (dua puluh tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh enam sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.