Justisio

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal 2

(1)
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP.
(2)
Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
(3)
Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 3

Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan DKPP;
b.
pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;
c.
pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP;
d.
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan DKPP;
e.
pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f.
pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.

Pasal 5

Sekretariat DKPP berwenang:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP;
b.
mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah;
c.
mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP; dan
d.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat DKPP.

Pasal 6

(1)
Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

Pasal 7

Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat DKPP disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.

Pasal 11

Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 13

Sekretaris DKPP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta menyampaikan laporan tepat waktu.

Pasal 14

Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada staf. # 2018, No. 140 -6-

Pasal 15

(1)
Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

(1)
Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKPP.
(2)
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Sekretaris DKPP.

Pasal 17

(1)
Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)
Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris DKPP.

Pasal 18

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 19

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3)
Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4)
Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
(5)
Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 20

(1)
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian.

Pasal 21

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
perlengkapan dan aset serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang berada pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, untuk pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen, dengan melibatksn unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.