Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
Pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.
GWM Primer dalam Rupiah sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah;
b.
GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah; dan
c.
GWM LFR dalam Rupiah sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan KPMM Bank dan KPMM Insentif.
2.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3)
Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) per tahun.
(4)
Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Bank Indonesia dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
5.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
6.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
# Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.