Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh dan WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh dan WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Pasal 2

Alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

(1)
Alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp13.202.467.458.690,00 (tiga belas triliun dua ratus dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh dan WPOPDN sebesar Rp698.051.831.664,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp12.504.415.627.026,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar empat ratus lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Tahun Anggaran 2011.
(4)
Lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah.
(5)
Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini merupakan pagu tertinggi alokasi DBH PPh dan WPOPDN dan PPh untuk satu tahun anggaran.

Pasal 4

(1)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar penyaluran triwulan IV.
(2)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) merupakan dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011.
(3)
Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

Penyaluran DBH PPh dan WPOPDN dan PPh dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.