Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3.
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
4.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
5.
Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.
6.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
7.
Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
8.
Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan.
(2)
WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a.
WPI maju;
b.
WPI berkembang;
c.
WPI potensial I; dan
d.
WPI potensial II.
(3)
Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
fasilitas Pajak Penghasilan yakni:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
2.
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
c.
fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4)
Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(5)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut:
a.
belum diproduksi di dalam negeri;
b.
sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait.
(6)
Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2.
(7)
Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1.

Pasal 3

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 4

(1)
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
a.
fasilitas Pajak Penghasilan;
b.
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
c.
fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
(3)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
b.
penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1.
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Kelompok Aktiva BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I2 tahun50%
Kelompok II4 tahun25%
Kelompok III8 tahun12,5%
Kelompok IV10 tahun10%
II. Bangunan:
Permanen10 tahun10%
Tidak Permanen5 tahun20%
2.
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva TakBerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
Kelompok I2 tahun50%
Kelompok II4 tahun25%
Kelompok III8 tahun12,5%
Kelompok IV10 tahun10%
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian pajak berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian selama 8 (delapan) tahun.
(4)
Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.
(5)
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.