Sebagai syarat efektifnya Perjanjian Pinjaman, PT PLN harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a.persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS;
b.persetujuan Dewan Komisaris PT PLN; dan
c.pendapat hukum dari kepala/pimpinan satuan pelayanan hukum korporasi PT PLN.