Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERJAN, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
2.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahsakitan.
4.
Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
6.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
7.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan.
8.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yang harus dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
9.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Jawatan Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta.

Pasal 3

(1)
PERJAN sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, jasa pendidikan dan jasa penelitian di bidang kesehatan.
(2)
PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap PERJAN berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Yogyakarta.

Pasal 5

PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Sifat kegiatan jasa PERJAN adalah berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis serta tidak semata-mata mencari keuntungan.

Pasal 7

Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian, serta usaha lain di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan dan senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a.
pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b.
pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang geriatri, tumbuh kembang, infeksi, onkologi, kesehatan reproduksi, stroke, ginjal, maternal perinatal, dan jantung serta pelayanan penunjangnya;
c.
pelayanan kesehatan lainnya;
d.
pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.

Pasal 9

(1)
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , PERJAN :
a.
dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah berupa uang ataupun barang;
b.
berhak menerima pembayaran hasil jasa pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan hasil usaha-usaha lain yang sah;
c.
dapat menerima hasil kerja sama dengan pihak lain yang terkait.
(2)
Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan rumah sakit dan usaha lain, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 10

Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :
a.
menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c.
bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.

Pasal 11

(1)
Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2)
Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
(3)
Besarnya modal PERJAN pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN, yang nilainya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4)
Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1)
Pembinaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis oleh Menteri.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan untuk tercapainya pemerataan, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan serta dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha, serta kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan, pendidikan dan penelitian dalam bidang kesehatan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan PERJAN, Menteri Keuangan dan atau Menteri sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 13

(1)
Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2)
Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.

Pasal 14

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman di bidang perumahsakitan dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c.
berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 15

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a.
tidak melaksanakan tugas dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan jawatan;
d.
dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan jawatan.
(4)
Rencana pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada anggota Direksi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(5)
Keputusan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(7)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8)
Menteri Keuangan menyampaikan pendapat kepada Menteri mengenai rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(9)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
(10)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(11)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri.

Pasal 16

Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a.
Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b.
jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.
memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
b.
menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan PERJAN;
c.
mewakili PERJAN di dalam dan di luar pengadilan;
d.
melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijakan operasional PERJAN;
f.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Anggaran PERJAN;
g.
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;
h.
menetapkan struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.
menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.

Pasal 18

(1)
Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa kepada :
a.
seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
b.
seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama; atau

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.

Pasal 20

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.

Pasal 21

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1)
Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3)
Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Pasal 23

(1)
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf f, sekurang-kurangnya

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.