Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero)pt Inhutani I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang merupakan konversi utang pokok dividen tahun buku 2000 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I kepada Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.