Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
5.
Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
6.
Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian.
8.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
9.
Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
10.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
11.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 2
(1)
Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.
(2)
Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 3
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
a.
Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
b.
Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
Pasal 4
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
a.
menemukan gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c.
menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 5
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Pasal 6
(1)
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
(2)
Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan.
(4)
Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(5)
Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 7
(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
(3)
Badan dan/atau instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
(4)
Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Pasal 8
(1)
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2)
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 9
(1)
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Pasal 10
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a.
identitas peneliti; dan
b.
hasil Penelitian.
Pasal 11
(1)
Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
a.
data mentah;
b.
analisis; dan
c.
hasil akhir penelitian.
(2)
Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis.
(4)
Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Pasal 12
(1)
Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Badan menerbitkan persetujuan tertulis.
Pasal 14
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
Pasal 15
(1)
Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 16
(1)
Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
(2)
Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3)
Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:
a.
jangka waktu validasi; dan
b.
metode validasi.
Pasal 17
Uji operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menghasilkan rekomendasi:
a.
laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau
b.
tidak laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 18
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 19
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
a.
memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 20
Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Pasal 22
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
proposal;
b.
daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
c.
surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;
d.
melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.
e.
surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan
f.
daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil rekayasa.
(3)
Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan.
Pasal 24
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 25
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau
b.
meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Akses Terbatas
Anda melihat 25 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.