Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam rangka:
a.meningkatkan efektivitas kebijakan moneter;
b.mencegah dan mengurangi risiko sistemik;
c.meningkatkan efisiensi Pasar Uang;
d.meningkatkan fungsi intermediasi yang berdaya tahan; dan
e.mengembangkan pasar keuangan.