Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2.
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
6.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
7.
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
8.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
9.
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha.
10.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.

Pasal 3

(1)
Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
(2)
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Upah minimum;
b.
Upah kerja lembur;
c.
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.
bentuk dan cara pembayaran Upah;
g.
denda dan potongan Upah;
h.
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
i.
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.
Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 4

(1)
Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
(2)
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
Upah; dan
b.
pendapatan non Upah.

Pasal 5

(1)
Upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
a.
Upah tanpa tunjangan;
b.
Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c.
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
(2)
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3)
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4)
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 6

(1)
Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2)
Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
a.
bonus;
b.
uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
c.
uang servis pada usaha tertentu.

Pasal 7

(1)
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2)
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3)
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
(2)
Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a.
Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau
b.
seluruh Pekerja/Buruh.
(2)
Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(3)
Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 10

(1)
Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
(2)
Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3)
Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Pasal 12

Upah ditetapkan berdasarkan:
a.
satuan waktu; dan/atau
b.
satuan hasil.

Pasal 13

(1)
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
(2)
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a.
bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
b.
bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Pasal 14

(1)
Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
(2)
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(3)
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
(4)
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:
a.
pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
b.
pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
(2)
Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

Pasal 16

Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.

Pasal 17

(1)
Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3)
Upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
(4)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembayaran Upah.

Pasal 18

(1)
Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
(2)
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.