Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penyelenggaraan Keuangan Daerah meliputi:
a.
Peraturan tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Peraturan tentang Pengurusan dan Administrasi Keuangan Daerah;
c.
Peraturan tentang Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut Anggaran Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Otonom, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang "Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah"

Pasal 3

Anggaran Daerah merupakan satu kesatuan dan terdiri dari:
1.
Anggaran Rutin, dan
2.
Anggaran Pembangunan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah menurut contoh yang ditetapkan.
2.
ANGGARAN RUTIN

Pasal 4

Anggaran Rutin disusun menurut contoh yang ditetapkan.

Pasal 5

(1). Bab I dari Anggaran Rutin mengenai penerimaan dibagi dalam 5 (lima) Bagian. Bagian-bagian dibagi dalam Pos-pos, dan Pos-pos dibagi dalam Ayat-ayat. Uraian Bagian-bagian tersebut serta pembagiannya dalam Pos-pos adalah sebagai berikut: BAGIAN POS URAIAN 1 1 Sisa lebih perhitungan Anggaran tahun yang lalu. 2 1 Penerimaan dari Negara atau dari instansi yang lebih atas. 3 - Penerimaan dari Daerah sendiri. 1 Pajak Daerah. 2 Retribusi Daerah. 3 Bagian laba dari Perusahaan-perusahaan Daerah. 4 Penerimaan dari Dinas-dinas. 5 Penerimaan lain-lain. 4 1 Pinjaman Daerah. 5 1 Urusan Kas dan Perhitungan. (2). Bab II Anggaran Rutin mengenai pengeluaran dibagi dalam 16 (enam belas) Bagian.

Pasal 6

Anggaran Pembangunan disusun menurut contoh yang ditetapkan.

Pasal 7

(1). Bab I dari Anggaran Pembangunan mengenai Penerimaan dibagi dalam 5 (lima) bagian.

Pasal 8

Dalam Anggaran Daerah tidak diperkenankan dimuat Bagian/Bidang lain dari pada yang disebut dalam dan 7 Peraturan Pemerintah ini, kecuali bila dipandang perlu dapat menambah dengan Pos-pos serta Ayat-ayat atau Pasal-pasal Anggaran menurut kebutuhan, dengan menggunakan Pos-pos serta Ayat-ayat dan Pasal-pasal cadangan.

Pasal 9

Pasal-pasal dan Ayat-ayat tiap-tiap tahun anggaran disusun menurut urutan dan uraian yang sama.

Pasal 10

(1). Jika pada suatu Pasal atau suatu Bagian/Bidang pengeluaran ada terdapat penerimaan, maka penerimaan ini dianggarkan dalam Anggaran Penerimaan dalam satu atau beberapa Ayat tersendiri. (2). Jika pada suatu ayat atau suatu Bagian/Bidang penerimaan ada terdapat pengeluaran, maka pengeluaran ini dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dalam satu atau beberapa pasal tersendiri.

Pasal 11

Dalam Anggaran Daerah dianggarkan sebagai sisa Perhitungan Anggaran tahun-tahun yang lalu yaitu untuk:
a.
Anggaran Rutin, suatu jumlah taksiran sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu.
b.
Anggaran Pembangunan, suatu jumlah taksiran sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu.

Pasal 12

(1). Dalam kolom penjelasan anggaran antara lain dimuat dengan teliti dan selengkap-lengkapnya alasan-alasan, peraturan-peraturan dan bahan bahan lain yang menjadi dasar rancangan, dan apabila terdapat perbedaan antara jumlah anggaran dalam Ayat-ayat dan Pasal-pasal anggaran tahun yang lalu, sebab-sebab perbedaan dan harus dijelaskan; demikian juga sebab-sebab diusulkannya Ayat-ayat dan Pasal-pasal baru atau ditiadakannya Ayat-ayat dan Pasal-pasal lama. (2). Dalam ruang penjelasan seterusnya diberikan perincian yang jelas dari suatu pos, keterangan tentang sifat dan sumber penerimaannya, demikian juga mengenai sifat dan maksud pengeluaran. (3). Lain dari pada itu dalam ruang penjelasan dinyatakan pula:
a.
mengenai pendapatan pajak dan sebagainya, tanggal penetapan peraturan pajak yang bersangkutan dan peraturan-peraturan perubahan pajak itu jika ada, tanggal dan nomor pengesahannya dan seperlunya saat batas waktu pengesahan itu berakhir, seterusnya nama dan tanggal Lembaran Daerah yang memuat pengumuman;
b.
dalam uraian ayat penerimaan yang mengenai pendapatan opsen atas pajak-pajak Negara, disebutkan berapa opsen itu dipungut;
c.
mengenai pengeluaran gaji, tunjangan penggantian kerugian, uang representasi dan sebagainya disebutkan pula tanggal penetapan peraturan-peraturan c.q. Keputusan Daerah serta tanggal dan nomor Keputusan pengesahannya.
5.
PENGIRIMAN ANGGARAN DAERAH

Pasal 13

(1). Anggaran yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, disampaikan bagi Propinsi dalam rangkap 10 (sepuluh) dan bagi Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 5 (lima) kepada Instansi berwenang untuk pengesahannya. (2). Pada Anggaran itu dilampirkan sehelai dari: 1.
a.
Daftar adanya hutang-hutang Daerah, kecuali hutang-hutang anuitet;
b.
Daftar adanya hutang-hutang Daerah yang diadakan secara anuitet;
c.
Daftar adanya pinjaman-pinjaman yang dijamin oleh Daerah;
d.
Daftar harta benda bergerak dan tidak bergerak, menurut keadaan per 31 Desember tahun yang lalu, baik milik sendiri maupun yang dikuasakan;
e.
Daftar adanya dana dan cadangan;
f.
Daftar pemberian modal kepada perusahaan-perusahaan Daerah dan pembayaran kembali modal tersebut;
g.
Daftar pengikut sertaan Daerah dalam perusahaan-perusahaan fihak ketiga.
2.
Nota Keuangan.
3.
Petikan notulen rapat-rapat tentang pembicaraan dan penetapan Anggaran. (3). Daftar-daftar tersebut pada angka 1 ayat (2) pasal ini disusun menurut contoh yang ditetapkan.

Pasal 14

Anggaran Perusahaan Daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.