(1). Dalam kolom penjelasan anggaran antara lain dimuat dengan teliti dan selengkap-lengkapnya alasan-alasan, peraturan-peraturan dan bahan bahan lain yang menjadi dasar rancangan, dan apabila terdapat perbedaan antara jumlah anggaran dalam Ayat-ayat dan Pasal-pasal anggaran tahun yang lalu, sebab-sebab perbedaan dan harus dijelaskan; demikian juga sebab-sebab diusulkannya Ayat-ayat dan Pasal-pasal baru atau ditiadakannya Ayat-ayat dan Pasal-pasal lama. (2). Dalam ruang penjelasan seterusnya diberikan perincian yang jelas dari suatu pos, keterangan tentang sifat dan sumber penerimaannya, demikian juga mengenai sifat dan maksud pengeluaran. (3). Lain dari pada itu dalam ruang penjelasan dinyatakan pula:
a.mengenai pendapatan pajak dan sebagainya, tanggal penetapan peraturan pajak yang bersangkutan dan peraturan-peraturan perubahan pajak itu jika ada, tanggal dan nomor pengesahannya dan seperlunya saat batas waktu pengesahan itu berakhir, seterusnya nama dan tanggal Lembaran Daerah yang memuat pengumuman;
b.dalam uraian ayat penerimaan yang mengenai pendapatan opsen atas pajak-pajak Negara, disebutkan berapa opsen itu dipungut;
c.mengenai pengeluaran gaji, tunjangan penggantian kerugian, uang representasi dan sebagainya disebutkan pula tanggal penetapan peraturan-peraturan c.q. Keputusan Daerah serta tanggal dan nomor Keputusan pengesahannya.
5.PENGIRIMAN ANGGARAN DAERAH