Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a.
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;
b.
DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Bagian Daerah; dan
c.
DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) dan PPh . 2013, No.1379 4
(2)
Alokasi definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh dan PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1)
Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.691.914.469.817,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
b.
Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan, ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376,00 (sembilan ratus sebelas miliar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh puluh enam rupiah).
(2)
Rincian alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas:
a.
Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp17.454.044.243.559,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
b.
Alokasi definitif PBB sektor pertambangan panas bumi daerah sebesar Rp101.901.167.496,00 (seratus satu miliar sembilan ratus satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
c.
Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp581.801.474.288,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
d.
Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp3.396.705.539,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2)
Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013.
(2)
Dalam hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

(1)
Alokasi definitif DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 2013, No.1379 6
a.
DBH PPh dan WPOPDN sebesar Rp949.090.772.512,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah);
b.
DBH PPh sebesar Rp18.111.515.728.522,00 (delapan belas triliun seratus sebelas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh dan PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013.
(3)
Dalam hal terdapat lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7

Penyaluran alokasi definitif DBH Pajak Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.