Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kekuasaan yang dijalankan oleh Residen berhubung dengan penghapusan Pemerintahan Karesidenan, dijalankan:
a.
oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, atau
b.
oleh Gubernur Kepala paerah Propinsi, selama waktu didaerah Propinsi tersebut belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundang.kan dalam Berita Negara.