Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekuasaan yang dijalankan oleh Residen berhubung dengan penghapusan Pemerintahan Karesidenan, dijalankan:
a.
oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, atau
b.
oleh Gubernur Kepala paerah Propinsi, selama waktu didaerah Propinsi tersebut belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundang.kan dalam Berita Negara.