Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melal ukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Pejabat pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
3.
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatannya usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
4.
Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Pasal 2

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Pasal 3

Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
(2)
Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :
a.
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ;
b.
hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau
c.
hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
(3)
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsipprinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat.
(4)
Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2)
Panitia Pengadaan adalah Tim/ Unit pada organisasi BLU atau Tim/Unit tersendiri yang dibentuk oleh Pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa guna keperluan BLU.
(3)
Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.

Pasal 6

(1)
Dalam penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari :
a.
Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b.
Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Penunjukan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melibatkan semua unsur Pejabat Pengelola BLU dan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
a.
objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b.
independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan
c.
saling uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.