Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.