Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.