Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu:
a.persyaratan teknis dan nonteknis;
b.tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c.mekanisme pengawasan dan sanksi.