Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I.
(2)
Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bangunan gedung bekas Kantor Pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I (eks terminal A, VIP Room dan Tower AMC) seluas 9.795 m² dan Gedung Dharma Wanita seluas 192 m², sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988.
(3)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dengan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Kekayaan Negara hasil pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999.

Pasal 4

Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.