Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa:
1.
frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex3207.20.90; dan
2.
frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran, atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 2

Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No.EksportirBesaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%)
1.Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd6,3
2.Seluruh eksportir lainnya25,5

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

(1)
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 5

1A. Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 1B. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.