(1)Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program (KLBI) dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI, terdiri dari :
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero);
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero);
3.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
(3)BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melakukan pengelolaan skim kredit, yang masing-masing terdiri dari :
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) mengelola:
a.Kredit Usaha Tani (KUT);
b.Kredit kepada Koperasi (KKop);
c.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya - Tebu Rakyat (KKPA-TR).
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) mengelola :
a.Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS);
b.Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS).
3.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) mengelola :
a.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA- Umum);
b.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya - Bagi Hasil (KKPA- Bagi Hasil );
c.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Nelayan (KKPA- Nelayan);
d.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Peternakan (KKPA - Unggas);
e.Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA- TKI);
f.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi dalam rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur Indonesia (KKPA Pir-Trans);
g.Kredit / Pembiayaan Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat / Bank Perkreditan Rakyat Syariah (KMK-BPR / PMK-BPRS);
h.Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum (KPKM-Bank Umum);
i.Kredit / Pembiayaan kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat / Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (KPKM-BPR / KPKM-BPRS);
j.Kredit Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan (KUAUBP);
k.Kredit Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN);
l.Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans).
(4)Pelaksanaan pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) masing-masing telah dilakukan dengan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan KLBI.