Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program (KLBI) dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)
BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI, terdiri dari :
1.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero);
2.
PT. Bank Tabungan Negara (Persero);
3.
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
(3)
BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melakukan pengelolaan skim kredit, yang masing-masing terdiri dari :
1.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) mengelola:
a.
Kredit Usaha Tani (KUT);
b.
Kredit kepada Koperasi (KKop);
c.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya - Tebu Rakyat (KKPA-TR).
2.
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) mengelola :
a.
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS);
b.
Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS).
3.
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) mengelola :
a.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA- Umum);
b.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya - Bagi Hasil (KKPA- Bagi Hasil );
c.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Nelayan (KKPA- Nelayan);
d.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Peternakan (KKPA - Unggas);
e.
Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA- TKI);
f.
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi dalam rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur Indonesia (KKPA Pir-Trans);
g.
Kredit / Pembiayaan Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat / Bank Perkreditan Rakyat Syariah (KMK-BPR / PMK-BPRS);
h.
Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum (KPKM-Bank Umum);
i.
Kredit / Pembiayaan kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat / Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (KPKM-BPR / KPKM-BPRS);
j.
Kredit Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan (KUAUBP);
k.
Kredit Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN);
l.
Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans).
(4)
Pelaksanaan pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) masing-masing telah dilakukan dengan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan KLBI.

Pasal 2

Hak tagih atas KLBI yang telah dialihkan kepada BUMN, sampai dengan KLBI dimaksud jatuh tempo dan dilunasi atau dilunasi sebelum KLBI jatuh tempo, tetap dimiliki oleh Bank Indonesia.

Pasal 3

1A. Dengan telah dialihkannya tugas pengelolaan KLBI kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka kegiatan pengelolaan KLBI menjadi tugas BUMN sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan KLBI. 1B. Rincian tugas pengelolaan dan teknis pengelolaan KLBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

2A. BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi kewenangan untuk mengelola angsuran pokok yang diterima dari bank pelaksana, sampai KLBI dimaksud jatuh tempo. 2B. Angsuran pokok yang dikelola oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disalurkan melalui skim kredit yang sesuai dengan skim kredit yang dialihkan kepada masing-masing BUMN, secara berimbang. 2C. Bank Indonesia tidak mengenakan bunga terhadap angsuran pokok yang dikelola oleh BUMN.

Pasal 5

3A. Ketentuan mengenai pemberian KLBI tetap berlaku sampai dengan KLBI dimaksud jatuh tempo. 3B. Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUMN mengenai pelaksanaan pengelolaan KLBI yang telah dialihkan.

Pasal 6

BUMN wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai pengelolaan KLBI yang dialihkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
BUMN dan bank pelaksana wajib mengembalikan KLBI kepada Bank Indonesia pada saat jatuh tempo.
(2)
Untuk skim kredit dengan pola channeling, dalam hal pada saat jatuh tempo masih terdapat KLBI yang belum dilunasi, Bank Indonesia berhak menarik kembali KLBI dimaksud sampai dengan dilunasi.

Pasal 8

Peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.