Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
2.
Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
3.
Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4.
Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1)
Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu Negara Pihak.
(2)
Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 3

Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 4

(1)
Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak.
(2)
Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 5

Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam:
a.
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia;
b.
pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan kimia; dan
c.
pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan tugas sebagai penghubung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada Konvensi;
b.
menyampaikan deklarasi kepada organisasi internasional;
c.
mendorong pemajuan pelaksanaan Konvensi di tingkat nasional serta kerja sama dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya yang meliputi:
1.
peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
2.
bantuan peralatan;
3.
pengujian bahan kimia;
4.
tanggap darurat dan perlindungan terhadap serangan senjata kimia; dan/ atau
5.
bentuk kerja sama lainnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagai penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 7

(1)
Otoritas Nasional berwenang:
a.
menetapkan kebijakan nasional penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia; dan/atau
b.
memberikan rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris; dan
d.
Anggota.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh pejabat instansi pemerintah terkait.
(3)
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1)
Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional.
(2)
Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Otoritas Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat Otoritas Nasional.
(2)
Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Otoritas Nasional menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim Inspeksi Internasional.

Pasal 12

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Nasional, Ketua Otoritas Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1)
Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2)
Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Otoritas Nasional diatur oleh Ketua Otoritas Nasional.

Pasal 16

(1)
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional dapat menerima pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas, fungsi, dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, selanjutnya dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.