Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Final Acts of The World Conference On International Telecommunications, Dubai, 2012 (akta-akta Akhir Konferensi Sedunia Tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Dubai, tanggal 14 Desember 2012, beserta Reservation (Pesyara tan) yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Perancis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.