Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
b.
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
c.
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama.
d.
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
e.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.
f.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.
g.
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
h.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
i.
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
j.
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
k.
Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
l.
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
m.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
n.
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
o.
Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.
p.
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
q.
Izin usaha pemanfaatan hutan terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
r.
Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
s.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan, sebagai bukti atas legalitas hasil hutan yang diberikan pejabat yang ditunjuk.
t.
Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
u.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
v.
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
w.
Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.
x.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
y.
Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
z.
Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. aa. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

(1)
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
(2)
Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Pasal 3

(1)
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
(2)
Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada wilayah dan atau untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri menetapkan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(2)
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kegiatan :
penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan;
pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
(3)
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan.
(2)
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
hutan konservasi;
hutan lindung; dan
hutan produksi.

Pasal 6

Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a.
kawasan hutan suaka alam;
b.
kawasan hutan pelestarian alam; dan
c.
taman buru.

Pasal 7

(1)
Tata hutan pada kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari:
a.
tata hutan cagar alam; dan
b.
tata hutan suaka margasatwa.
(2)
Tata hutan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b.
inventarisasi dan identifikasi potensi dan kondisi kawasan;
c.
inventarisasi dan identifikasi permasalahan di kawasan dan wilayah sekitarnya;
d.
perisalahan hutan; dan
e.
pengukuran dan pemetaan.
(3)
Tata hutan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga memuat:
a.
pembagian kawasan ke dalam blok-blok; dan
b.
pemancangan tanda batas blok.

Pasal 8

(1)
Tata hutan pada kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b. terdiri dari :
a.
taman nasional;
b.
taman hutan raya; dan
c.
taman wisata alam.
(2)
Tata hutan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b.
inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c.
pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d.
pembagian kawasan ke dalam zona-zona;
e.
pemancangan tanda batas zona; dan
f.
pengukuran dan pemetaan.
(3)
Pembagian kawasan ke dalam zona-zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a.
zona inti;
b.
zona pemanfaatan; dan
c.
zona lainnya.

Pasal 9

(1)
Tata hutan pada kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b.
inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan;
c.
pengumpulan data sosial dan budaya di kawasan dan sekitar-nya;
d.
pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e.
pemancangan tata batas blok; dan
f.
pengukuran dan pemetaan.
(2)
Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.
blok pemanfaatan;
b.
blok koleksi tanaman;
c.
blok perlindungan; dan
d.
blok lainnya.

Pasal 10

(1)
Tata hutan pada kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b.
inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c.
pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d.
pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e.
pemancangan tanda batas blok; dan
f.
pengukuran dan pemetaan.
(2)
Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a.
blok pemanfaatan intensif;
b.
blok pemanfaatan terbatas; dan
c.
blok lainnya.

Pasal 11

(1)
Tata hutan pada taman buru sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b.
inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c.
pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d.
pembagian hutan ke dalam blok-blok;
e.
pemancangan tanda batas blok; dan
f.
pengukuran dan pemetaan.
(2)
Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.
blok buru;
b.
blok pemanfaatan;
c.
blok pengembangan satwa; dan
d.
blok lainnya.

Pasal 12

(1)
Tata hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a.
penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b.
inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan hutan;
c.
pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d.
pembagian hutan ke dalam blok-blok;
e.
registrasi; dan
f.
pengukuran dan pemetaan.
(2)
Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a.
blok perlindungan;
b.
blok pemanfaatan; dan
c.
blok lainnya.

Pasal 13

(1)
Tata hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c memuat kegiatan :
a.
penentuan batas hutan yang ditata;
b.
inventarisasi potensi dan kondisi hutan mencakup:
1.
jenis, potensi dan sebaran flora;
2.
jenis, populasi dan habitat fauna;
3.
rancangan trayek batas luas kawasan dan batas dalam kawasan hutan, dan rancangan batas enclave;
4.
sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
5.
status, penggunaan, penutupan lahan;
6.
jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi;
7.
iklim;
8.
sumber daya manusia (demografi);
9.
keadaan hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam.
c.
perisalahan hutan ;
d.
pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak;
e.
pemancangan tanda batas blok dan petak;
f.
pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan;
g.
registrasi; dan
h.
pengukuran dan pemetaan.
(2)
Pembagian blok-blok ke dalam petak-petak kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dengan memperhatikan pada :
a.
luas kawasan;
b.
potensi hasil hutan; dan
c.
kesesuaian ekosistem.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 88 pasal. Masuk untuk akses penuh.