Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur.
(2)
Badan Otorita Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

(1)
Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
a.
Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Solo - Sangiran dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Semarang - Karimun Jawa dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; dan
c.
Kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar di luar kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Purworejo dikelola oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Cakupan kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak seluas 50 (lima puluh) hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Batasan dan luas cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Badan Otorita Borobudur kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan.
(4)
Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 3

Susunan Organisasi Badan Otorita Borobudur terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana.

Pasal 4

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
b.
menyinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur;
c.
memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Pasal 5

(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Kemaritiman;
b.
Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata; Harian merangkap Anggota
c.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Pendidikan dan 2017, No.84 -6 Kebudayaan;
3.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4.
Menteri Agama;
5.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
6.
Menteri Keuangan;
7.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10.
Menteri Perhubungan;
11.
Menteri Ketenagakerjaan;
12.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
13.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
14.
Sekretaris Kabinet;
15.
Gubernur Jawa Tengah; dan
16.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 6

(1)
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 7

Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 9

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2)
Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3)
Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Pejabat Keuangan; dan
c.
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(4)
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
(5)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Borobudur.
(2)
Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11

(1)
Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3)
Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
menjadi terdakwa; dan
d.
mengundurkan diri.
(3)
Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.

Pasal 13

Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 14

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
c.
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d.
penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
e.
perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur;
f.
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
g.
penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Borobudur; dan
h.
pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.