Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.
2.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3.
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
4.
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota.
8.
Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12.
Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk, didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
a.
mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
b.
meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c.
meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
d.
mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
b.
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
c.
pendanaan.

Pasal 4

(1)
Perkotaan dikelompokkan berdasarkan bentuk dan klasifikasi.
(2)
Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3)
Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a.
besaran;
b.
kondisi geografis; dan
c.
fungsi dan peran.

Pasal 5

Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
kota sebagai daerah otonom; dan
b.
Kawasan Perkotaan.

Pasal 6

Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
a.
kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan
b.
kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
(2)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.
kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b.
kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi.

Pasal 8

(1)
Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.
(2)
Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a.
berkembang secara spontan;
b.
tidak teratur; dan/atau
c.
terbentuk sebagai warisan sejarah.
(4)
Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya.

Pasal 9

(1)
Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(2)
Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.

Pasal 10

(1)
Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a.
jumlah penduduk; dan
b.
dominasi fungsi kegiatan ekonomi.
(2)
Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a.
Perkotaan kecil;
b.
Perkotaan sedang;
c.
Perkotaan besar;
d.
metropolitan; atau
e.
megapolitan.
(3)
Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
daratan;
b.
pulau/kepulauan; atau
c.
pesisir.
(4)
Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa:
a.
pusat kegiatan nasional;
b.
pusat kegiatan strategis nasional;
c.
pusat kegiatan wilayah; atau
d.
pusat kegiatan lokal.
(5)
Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam dan menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.

Pasal 12

(1)
Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan.
(2)
Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5)
Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui kerja sama antar daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 13

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan.
(2)
Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a.
ketahanan pangan perkotaan;
b.
penyediaan perumahan terjangkau;
c.
mobilitas perkotaan;
d.
pengelolaan jasa lingkungan; atau
e.
penanggulangan bencana.

Pasal 14

(1)
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengendalian.
(2)
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3)
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4)
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip:
a.
inklusif;
b.
berkeadilan;
c.
berkelanjutan;
d.
keterpaduan;
e.
sinergi;
f.
keterbukaan;
g.
ketahanan;
h.
efisien; dan
i.
akuntabel.
(5)
Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan.

Pasal 15

(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(2)
RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3)
RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.

Pasal 16

(1)
RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD.
(2)
RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.