Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor bank berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
2.
Transaksi Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
3.
Transaksi Swap Beli Bank adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui penjualan tunai (spot) dengan pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan Bank Indonesia dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs pada tanggal transaksi dilakukan.
4.
Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan.
5.
Transaksi Swap Lindung Nilai adalah transaksi swap beli Bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara Bank dengan Bank Indonesia.
6.
Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Underlying Transaksi adalah transaksi swap yang dilakukan antara Bank dengan nasabahnya yang selanjutnya akan ditransaksikan ke Bank Indonesia melalui Transaksi Swap Lindung Nilai.
7.
Pinjaman Luar Negeri adalah kewajiban penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing yang berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement).
8.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 2

(1)
Bank dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia.
(2)
Transaksi Swap Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan Underlying Transaksi.
(3)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
mempunyai sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan
b.
didasarkan atas investasi nasabah Bank pada sektor riil di Indonesia dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk tunai (cash).
(4)
Nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib paling banyak sama dengan nilai nominal Pinjaman Luar Negeri.
(5)
Nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.

Pasal 3

Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus termasuk dalam klasifikasi Bank devisa dengan Peringkat Komposit paling rendah 3 (tiga).

Pasal 4

(1)
Jangka waktu Transaksi Swap Lindung Nilai paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Dalam hal sisa jangka waktu Underlying Transaksi kurang dari 6 (enam) bulan maka jangka waktu Transaksi Swap Lindung Nilai ditetapkan wajib paling lama sama dengan sisa jangka waktu Underlying Transaksi.
(3)
Sisa jangka waktu Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling lama sama dengan sisa jangka waktu Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 5

Transaksi Swap Lindung Nilai ditetapkan paling sedikit sebesar ekivalen US Dollar 500.000,00 (lima ratus ribu US Dollar) dan paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi.

Pasal 6

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai dapat diperbaharui dengan menggunakan Underlying Transaksi yang sama.
(2)
Pembaharuan Transaksi Swap Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Transaksi Swap Lindung Nilai yang sebelumnya telah jatuh tempo;
b.
Underlying Transaksi masih memiliki sisa jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan;
(3)
Transaksi Swap Lindung Nilai yang diperbaharui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Transaksi Swap Lindung Nilai baru.

Pasal 7

Bank dilarang menggunakan Underlying Transaksi lebih dari satu kali sebagai dasar untuk melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai sebelum Transaksi Swap Lindung Nilai yang pertama jatuh tempo.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia mengumumkan tingkat premi atau diskon dari Transaksi Swap Lindung Nilai.
(2)
Tingkat premi atau diskon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan premi yang berlaku di pasar.
(3)
Tingkat premi atau diskon dari Underlying Transaksi ditetapkan wajib paling besar 12,5 (dua belas koma lima) basis point di atas premi atau diskon Transaksi Swap Lindung Nilai.

Pasal 9

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai dilakukan dalam valuta US Dollar terhadap Rupiah.
(2)
Dalam hal dianggap perlu, Bank Indonesia dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai dalam valuta asing lainnya terhadap Rupiah.
(3)
Kurs valuta asing terhadap rupiah yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai adalah kurs beli Kurs Transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi.

Pasal 10

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
(2)
Dalam hal kondisi moneter tidak memungkinkan maka Transaksi Swap Lindung Nilai ditiadakan.

Pasal 11

Mekanisme Transaksi Swap Lindung Nilai diatur sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia mengumumkan tingkat premi atau diskon Swap Lindung Nilai paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai, melalui sarana informasi antara lain Reuters dan atau Bloomberg.
b.
Bank dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia melalui sarana komunikasi Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
c.
Pada setiap transaksi swap sebagaimana butir b di atas, Bank wajib mencantumkan pada deal conversation mengenai:
1.
Nomor referensi Underlying Transaksi;
2.
Pernyataan Bank bahwa seluruh persyaratan Transaksi Swap Lindung Nilai telah dipenuhi;
3.
Konfirmasi dari Bank (deal done).

Pasal 12

(1)
Bank wajib bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen asli Transaksi Swap Lindung Nilai dan dokumen asli Underlying Transaksi
(2)
Dokumen Transaksi Swap Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kontrak swap antara Bank dengan nasabah
(3)
Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
dokumen Perjanjian Kredit (Loan Agreement);
b.
surat pernyataan tertulis dari nasabah bahwa dana Rupiah yang diterima dari Transaksi Swap Lindung Nilai digunakan untuk tujuan investasi;
c.
surat pernyataan tertulis dari nasabah bahwa investasi yang mendasari Underlying Transaksi tidak digunakan sebagai dasar dari Underlying Transaksi lainnya pada Bank yang sama atau Bank lain dalam periode Transaksi Swap Lindung Nilai.
(4)
Bank wajib memelihara dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor Bank tempat Transaksi Swap Lindung Nilai dilakukan sampai dengan Transaksi Swap Lindung Nilai jatuh tempo.
(5)
Bank wajib memelihara dokumen asli Transaksi Swap Lindung Nilai dan asli dokumen Underlying Transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Bank bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban Transaksi Swap Lindung Nilai.
(2)
Bank wajib menyerahkan dana valuta asing pada first leg dari Transaksi Swap Lindung Nilai pada tanggal valuta.
(3)
Bank wajib menyediakan dana Rupiah dalam rekening Giro Bank di Bank Indonesia pada second leg dari Transaksi Swap Lindung Nilai pada tanggal valuta.

Pasal 14

(1)
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (2), ayat (3), ayat (2), , ayat (3), ayat (1), ayat (4) atau ayat (5) dikenakan sanksi :
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual Kurs Transaksi Bank Indonesia pada tanggal pembebanan sanksi.
(2)
Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar yang dihitung atas dasar :
1.
rata-rata suku bunga Fed Fund yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta US Dollar;

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.