Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/ lembaga negara.
4.
Satuan Kerja Pengelola APBN yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian
5.
Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
6.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
9.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
11.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
12.
Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.
14.
Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian.
15.
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.
16.
PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK.
17.
PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disebut SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
18.
Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi.
19.
Skema Penilaian Kompetensi adalah paket Kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan seseorang.
20.
Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
21.
Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disingkat Unit Pelaksana adalah unit kerja pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga/instansi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
22.
Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan.
23.
Pelatihan Penyelesaian Tagihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi penyelesaian tagihan belanja negara.
24.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah kegiatan belajar terus menerus agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
25.
Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker.
(2)
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Satker Badan Layanan Umum sepanjang tidak ada peraturan khusus yang mengatur Penilaian Kompetensi bagi Satker Badan Layanan Umum.
(3)
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satker Bendahara Umum Negara.

Pasal 3

(1)
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2)
PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Penilaian Kompetensi.
(4)
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
Penilaian Kompetensi PPK, melalui:
1.
Uji Kompetensi PPK; atau
2.
pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
b.
Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.

Pasal 4

Penilaian Kompetensi bertujuan untuk:
a.
menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
b.
meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
c.
meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
d.
mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Pasal 5

(1)
Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; dan
c.
golongan paling rendah III/a atau sederajat.
(2)
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
telah mengikuti Pelatihan PPK.
(3)
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
c.
telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(4)
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
telah mengikuti Pelatihan PPSPM.

Pasal 6

Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dan Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b diselenggarakan oleh:
a.
BPPK;
b.
Kementerian Negara/Lembaga bekerja sama dengan BPPK; atau
c.
Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan Kementerian Negara/Lembaga yang terakreditasi oleh BPPK.

Pasal 7

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 8

(1)
Penyelenggara Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa:
a.
laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
b.
laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(2)
Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk setiap tahunnya.
(3)
Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
waktu pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan;
b.
lokasi pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
c.
jumlah peserta Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(4)
Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(5)
Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
jumlah peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
b.
identitas peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.

Pasal 9

(1)
Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.

Menampilkan 9 dari 73 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.