Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Rakyat Indonesia Tbk
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebanyak:
a.
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian; dan
b.
3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam , negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.
Pasal 5
(1)
PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
a.
hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
1.
hak untuk melakukan kegiatan usaha secara nasional; dan
2.
hak untuk mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki;
b.
hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan
c.
hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.
(2)
PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan:
a.
jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
b.
kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pengadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 132); dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.