Konsepsi dan materi pengaturan Rancangan Undang~Undang yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, Undang~Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang~undang lain, dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang~Undang tersebut.