Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.