Justisio

Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
2.
Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
3.
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
4.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.
Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
6.
Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berbangsaan, dan hidup layak.
7.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
8.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.
Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
10.
Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
11.
Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
12.
Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
13.
Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
14.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
16.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
17.
Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya tampung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
18.
Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
19.
Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
20.
Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
21.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2014, No.310 4
22.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23.
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Pasal 2

(1)
Pembangunan Kependudukan menggunakan pendekatan hak asasi sebagai prinsip utama untuk mencapai kaidah berkeadilan.
(2)
Pembangunan Kependudukan mengakomodasi partisipasi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun masyarakat.
(3)
Pembangunan Kependudukan menitikberatkan penduduk sebagai pelaku dan penikmat pembangunan.
(4)
Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
(5)
Pembangunan Kependudukan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan daerah.

Pasal 3

(1)
Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
(2)
Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan:
a.
penduduk tumbuh seimbang;
b.
manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
c.
keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
d.
keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
e.
administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

Pasal 4

Strategi Pelaksanaan GDPK dilakukan melalui:
a.
pengendalian kuantitas penduduk;
b.
peningkatan kualitas penduduk;
c.
pembangunan keluarga;
d.
penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan
e.
penataan administrasi kependudukan.

Pasal 5

(1)
Untuk mengendalikan kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pengaturan fertilitas; dan
b.
penurunan mortalitas.
(2)
Pengaturan fertilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program keluarga berencana.
(3)
Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pendewasaan usia perkawinan;
b.
pengaturan kehamilan yang diinginkan;
c.
pembinaan kesertaan keluarga berencana;
d.
peningkatan kesejahteraan keluarga; 2014, No.310 6
e.
penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan;
f.
peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan
g.
peningkatan pendidikan dan peran wanita.
(4)
Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(5)
Penurunan mortalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penurunan angka kematian ibu hamil;
b.
penurunan angka kematian ibu melahirkan;
c.
penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan
d.
penurunan angka kematian bayi dan anak.

Pasal 6

(1)
Untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya.
(2)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak dengan cara meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta serta memberdayakan keluarga dan masyarakat;
b.
peningkatan status gizi dengan cara melakukan penguatan perbaikan gizi masyarakat dan meningkatkan ketersediaan serta aksesibilitas pangan penduduk; dan
c.
peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, peningkatan akses air bersih dan sanitasi yang layak serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan akses penduduk terhadap pendidikan baik dari sisi ekonomi dan fisik;
b.
peningkatan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan nasional; dan
c.
pengurangan kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin dengan cara meningkatkan akses perempuan untuk memperoleh pendidikan.
(4)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan status ekonomi penduduk dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran; dan
b.
pengurangan kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan.

Pasal 7

(1)
Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan pembangunan keluarga yang berketa hanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pembangunan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
pembangunan keluarga berdasarkan perkawinan yang sah;
c.
pembangunan keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara; dan
d.
pembangunan keluarga yang mampu merencanakan sumber daya keluarga.
(2)
Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa sosial keluarga.
(3)
Rekayasa sosial keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penataan struktur keluarga;
b.
penguatan relasi sosial keluarga;
c.
pengembangan transformasi sosial keluarga; dan
d.
perluasan jaringan sosial keluarga.

Pasal 8

(1)
Untuk penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pengarahan mobilitas penduduk yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan; 2014, No.310 8
b.
pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan;
c.
pengarahan persebaran penduduk sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah;
d.
pencegahan munculnya faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan paksa; dan
e.
pemberian perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri secara maksimal.
(2)
Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a.
mengupayakan peningkatan mobilitas penduduk yang bersifat tidak tetap dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa daerah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk; dan
b.
mengurangi mobilitas penduduk ke kota metropolitan atau kota besar.

Pasal 9

Untuk penataan administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
penataan dan pengelolaan database kependudukan; dan
b.
penataan dan penerbitan dokumen kependudukan.

Pasal 10

Pelaksanaan GDPK diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tahapan GDPK ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 12

Koordinasi GDPK dilaksanakan oleh tim koordinasi GDPK sebagai wadah koordinasi yang bersifat nonstruktural, baik di pusat maupun di daerah. # 9 2014, No.310

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan GDPK didukung oleh tim koordinasi pelaksanaan GDPK.
(2)
Tim koordinasi pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional untuk pusat;
b.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi untuk provinsi; dan
c.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.

Pasal 14

Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 15

Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan program GDPK;
b.
mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian program GDPK; dan
c.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan GDPK.

Pasal 16

(1)
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional terdiri atas:
a.
Tim Pengarah; dan
b.
Kelompok Kerja.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Ketua; dan
b.
Anggota. 2014, No.310 10
(3)
Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjabat juga sebagai ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4)
Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(5)
Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6)
Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah.

Pasal 17

(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pengarah, dapat dibentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional.
(2)
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kelompok Kerja Pengendalian Kuantitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b.
Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c.
Kelompok Kerja Pembangunan Keluarga, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial;
d.
Kelompok Kerja Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
e.
Kelompok Kerja Penataan Administrasi Kependudukan, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4)
Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.

Pasal 18

Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.