Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang berwenang dalam hal pengesahan pengangkatan anak asing, menurut pasal 2 Undang-undang No.62 tahun 1958, maupun dalam hal pembuktian kewarganegaraan Republik Indonesia atau tidak, menurut pasal IV Peraturan Penutup Undang-undang tersebut, adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal yang berkepentingan. Dalam kedua hal itu maka apa yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri merupakan suatu keputusan. Maka oleh karena itu bagi mereka yang bertempat tinggal di luar Negeri dan hendak mempergunakan pasal-pasal tersebut perlu ditunju suatu pengadilan yang berwenang di Indonesia. Dalam hal ini pada tempatnya apabila Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ditunjuk dalam Peraturan Pemerintah ini karena kedudukannya ada di Ibukota Republik Indonesia, sehingga memudahkan hubungannya dengan instansi-instansi Pemerintah atau Perwakilan-perwakilan Negara Asing, yang mempunyai kepentingan dalam soal ini.

Pasal 2

Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia bersifat tidak hanya sebagai instansi yang menerima dan meneruskan permohonan-permohonan itu, melainkan juga sebagai instansi yang memeriksa lebih dahulu dan meneruskan pertimbangannya lengkap dengan surat-surat pembuktian yang diperlukan kepada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Untuk itu diperlukan juga adanya suatu ketentuan. Dalam hal ini perlu pula diterangkan bahwa pasal IV Peraturan Penutup Undang-undang tersebut hanya dapat dipergunakan bilamana pembuktian yang dimaksud diperlukan, hal mana harus dibuktikan dengan adanya pernyataan suatu instansi/jawatan yang meragukan status orang yang berkepentingan.

Pasal 3

Ongkos pengadilan sejumlah Rp. 1.500,- dipandang layak. Begitu juga ongkos administrasi bagi Perwakilan Republik Indonesia sejumlah Rp. 1000,- (). Perlu dijelaskan bahwa penerimaan ongkos pengadilan untuk Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta adalah penerimaan guna mata pembukuan 7.2.1.3., hal mana akan ditentukan dalam peraturan Menteri Kehakiman tersendiri. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal ini ditentukan suatu buku catatan, agar supaya tercapailah keseragaman. Ayat (4), yang mengharuskan pengiriman salinan pengesahan dan ketetapan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, dipandang perlu berhubung dengan adanya kewajiban Menteri Kehakiman untuk mengumumkan nama-nama orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal VI Peraturan Penutup Undang-undang No. 62 tahun 1958. Adapun keharusan untuk mengirimkan salinan ketetapan yang dimaksud dalam pasal IV Peraturan Penutup Undang-undang itu, perlu untuk pengawasan oleh dan dokumentasi pada Kementerian Kehakiman.

Pasal 4

Telah dijelaskan dalam penjelasan mengenai .

Pasal 5

Sesuai dengan ongkos administrasi bagi Perwakilan Republik Indonesia dalam padal 4 Peraturan Pemerintah ini, maka ongkos administrasi dalam hal menerima permohonan berdasar pasal-pasal 3,4, dan V Peraturan Peralihan Undang-undang No.62 tahun 1958, ditentukan sejumlah Rp. 1.000,- Ayat (2) pasal ini mempunyai tujuan mencapai keseragaman dalam membuat buku catatan. Contoh buku catatan huruf C mengenai pasal 3, 4 dan V Peraturan Peralihan Undang-undang No.62 tahun 1958. Dalam hubungan ini perlu kiranya ditegaskan bahwa pasal V Peraturan Peralihan itu merupakan perlukan dari pada , tanpa mengabaikan prinsip-prinsip baik yang terkandung dalam itu, maupun dalam Undang-undang tersebut pada umumnya; perlukan itu terutama dianggap sewajarnya dalam hal syarat keturunan derajat kedua (cucu) dalam yang diiringkan dengan syarat keturunan derajat pertama (anak) dari seseorang ayah/ibu yang telah menolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anaknya. Maka oleh karena itu yang dapat mempergunakan kesempatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasar pasal V Peraturan Peralihan itu ialah hanya mereka :
I.
Yang orang tuanya telah menolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia baginya, disebabkan anak itu pada tanggal 27-12-1949 belum berumur 18 tahun; atau dengan perkataan lain anak-anak yang di lahirkan pada tanggal 17-12-1931 atau sesudahnya. Dengan demikian maka mereka ini harus sudah berusia tidak lebih dari 27 tahun dan 4 bulan pada tanggal 1-8-1959 atau 26 tahun dan 4 bulan pada tanggal 1-8-1958. II. Yang di antara 1-8-1958 (mulai berlakunya Undang-undang No. 62 tahun 1058) dan 1-8-1959 (waktu akhirnya kesempatan ini) mencapai usia 18 tahun, atau dengan perkataan mereka yang di lahirkan sebelumnya 1-8-1941. Usia ini perlu ditegaskan oleh karena baru dengan tercapainya usia tersebut menurut principe yang terkandung dalam Undang-undang No. 62 tahun 1958 itu seseorang dianggap mempunyai kesadaran cukup untuk menentukan sikapnya dalam soal kewarganegaraan. III. Yang bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia pada waktu mengajukan permohonan. Contoh buku catatan huruf D mengenai pewarganegaraan (naturalisasi) menurut pasal 5 Undang-undang No.62 tahun 1958 tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 6

Pasal ini perlu diadakan untuk menentukan instansi mana dalam pelaksanaan pasal 6 Undang-undang No.62 tahun 1958 ditugaskan menyelesaikan setiap kali akan memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan alasan kepentingan Negara atau berjasa terhadap Negara kepada seorang, yang tentunya harus diselidiki secara teliti sebelum diajukan kepada Dewan Menteri dan selanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diputuskan.

Pasal 7

Kewajiban yang diberikan kepada Menteri Pertahanan atau penjabat yang ditunjuk olehnya, untuk mengirim salinan pernyataan yang dimaksud dalam pasal VI Peraturan Peralihan Undang-undang No.62 tahun 1958, ialah untuk mencukupi pasal V dan VI Peraturan Penutup Undang-undang tersebut.

Pasal 8

Tidak memerlukan penjelasan. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Halaman 1-25 Sisa Halaman Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1958/157; TLN NO. 1685