Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia,
ttd. (SOEKARNO)
Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM)
Menteri Luar Negeri, ttd. (SOEBANDRIO)
Menteri Pertahanan, ttd. (DJUANDA)
Diundangkan pada tanggal 29 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM)