Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Apabila yang berkepentingan bertempat tinggal di luar Negeri, maka Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta berwenang;
a.
untuk mengesahkan pengangkatan anak asing, menurut pasal 2 Undang-undang No. 62 tahun 1958;
b.
untuk menetapkan apakah seorang warganegara Republik Indonesia atau tidak, menurut pasal IV Peraturan Penutup Undang-undang tersebut huruf a di atas ini.
(2)
Pengesahan dan penetapan ini dilakukan atas bahan-bahan dan pertimbangan yang telah diterima dari Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan.

Pasal 2

Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia menerima permintaan yang dimaksud dalam dan IV Peraturan Penutup Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskannya kepada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, disertai pertimbangannya serta surat-surat pembuktian yang perlu, apabila yang berkepentingan bertempat tinggal di luar negeri.

Pasal 3

(1)
Ongkos pengadilan berdasar dan IV Peraturan Penutup Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah Rp. 1.500,-.
(2)
Apabila yang berkepentingan bertempat tinggal di luar Negeri, maka ongkos pengadilan tersebut ayat (1) bagi Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta diterimakan kepada Perwakilan Republik Indonesia tersebut untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Menteri Kehakiman.
(3)
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta membuat suatu buku catatan yang memuat pengesahan dan penetapan itu, menurut lampiran Peraturan Pemerintah ini, huruf :
A.
apabila mengenai ayat (1) huruf a.
B.
apabila mengenai ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Salinan pernyataan sah dan salinan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah ini dikirim kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 4

Dalam hal yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ongkos administrasi bagi Pengadilan Negeri, Perwakilan Republik Indonesia serta Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta adalah Rp. 1.000,-, dengan ketentuan bahwa ongkos bagi Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta diterimakan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta itu.

Pasal 5

(1)
Ongkos administrasi:
a.
bagi Pengadilan Negeri dalam melaksanakan apa yang tercantum dalam pasal-, 4, 5 dan V Peraturan Peralihan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
b.
bagi Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan apa yang tercantum dalam pasal- dan 5 Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah Rp. 1.000,-.
(2)
Pengadilan Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia membuat buku catatan dalam penyelenggaraan pasal-pasal tersebut dalam ayat (1) pasal ini, sebagaimana ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini huruf C dan D, menurut keperluannya.

Pasal 6

Menteri Kehakiman berwenang menerima usul-usul untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasar Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk penyelesaian selanjutnya.

Pasal 7

Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengirim salinan pernyataan keterangan yang dimaksud dalam pasal VI Peraturan Peralihan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. (SOEKARNO) Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM) Menteri Luar Negeri, ttd. (SOEBANDRIO) Menteri Pertahanan, ttd. (DJUANDA) Diundangkan pada tanggal 29 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM)