Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 3

Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a.
penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b.
penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c.
penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d.
peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan
e.
pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama.
(2)
Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
indikator Moderasi Beragama;
b.
esensi Moderasi Beragama;
c.
ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
d.
arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
e.
program penguatan Moderasi Beragama.
(3)
Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
(2)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
(2)
Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Pengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.

Pasal 9

(1)
Untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.
(2)
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Pengarah, yang terdiri atas:
1.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
4.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
b.
Pelaksana, yang terdiri atas:
1.
Menteri;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
15.
Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3)
Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4)
Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.

Pasal 10

Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
c.
memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 11

(1)
Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 12

Sekretariat Bersama menghimpun capaian perkembangan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dari kementerian/lembaga sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 13

Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.