(1)Untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.
(2)Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.Pengarah, yang terdiri atas:
1.menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2.menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3.menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
4.menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
b.Pelaksana, yang terdiri atas:
2.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
4.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
8.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
10.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
15.Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3)Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4)Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.