Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
6.
Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 adalah Hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
8.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
9.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN.
12.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
13.
Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
14.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
15.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
16.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
17.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
18.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20.
Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
21.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.

Pasal 2

(1)
Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; dan
c.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.
(2)
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.

Pasal 4

(1)
EA menyampaikan usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2)
Usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Berdasarkan usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(4)
Usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah (BA 999.02).
(6)
Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dapat diberikan untuk:
a.
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b.
penanganan dampak ekonomi dan/atau sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 5

(1)
Berdasarkan penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), EA menghitung alokasi dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan mengusulkan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah.
(2)
Penghitungan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.
arah dan prioritas nasional;
b.
sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c.
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
d.
kesiapan daerah; dan
e.
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan EA melakukan pembahasan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPPH.
(2)
SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah calon Penerima Hibah.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Daerah calon Penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPH.
(2)
Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
(3)
Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA.
(4)
Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA.

Pasal 8

(1)
EA menyusun petunjuk teknis Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Petunjuk teknis Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
petunjuk penggunaan/pelaksanaan;
b.
cakupan kegiatan;
c.
kriteria daerah penerima;
d.
sasaran keluaran dan biaya; dan
e.
mekanisme perhitungan alokasi.
(3)
Dalam rangka menyusun petunjuk teknis kegiatan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal atas pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(5)
Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan.
(2)
Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau

Menampilkan 9 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.