Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
3.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.
7.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.
Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
9.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.
10.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna Barang.
11.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.
12.
Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
13.
Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
14.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
15.
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
16.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
17.
Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
18.
Laporan Barang adalah laporan yang disusun oleh Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Pengelola Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi selama periode tersebut.
19.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
20.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
21.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22.
Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
23.
Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
24.
Rekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
25.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
26.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
27.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
28.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
29.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
30.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
31.
Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
32.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.

Pasal 3

Ruang lingkup kegiatan Penatausahaan BMN meliputi:
a.
Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang;
b.
Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan
c.
Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.

Pasal 4

(1)
Objek Penatausahaan BMN meliputi:
a.
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
1.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
2.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
3.
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
4.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a.
aset lancar berupa barang persediaan;
b.
aset tetap, meliputi:
1.
tanah;
2.
peralatan dan mesin;
3.
gedung dan bangunan;
4.
jalan, irigasi, dan jaringan;
5.
aset tetap lainnya; dan
6.
konstruksi dalam pengerjaan; dan
c.
aset lainnya, meliputi:
1.
aset kemitraan dengan pihak ketiga;
2.
aset tak berwujud; dan
3.
aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
(3)
Aset kemitraan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 merupakan aset yang digunakan pada pemanfaatan BMN dan/atau dihasilkan dari perjanjian pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG) atau bentuk pemanfaatan yang serupa, antara Pengguna Barang atau Pengelola Barang dengan pihak lain yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha.
(4)
Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 merupakan aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang/jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, perangkat lunak (software) komputer, lisensi dan waralaba (franchise), hak cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya.
(5)
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 merupakan aset tetap yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan.

Pasal 5

Dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, yakni Penatausahaan atas:
a.
BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
b.
BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan
c.
BMN yang berasal dari aset eks Pertamina, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan yang terdiri atas:
a.
UAKPB;
b.
UAPPB-W;
c.
UAPPB-E1; dan
d.
UAPB.
(2)
Dalam hal diperlukan, UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB).
(3)
UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap Penatausahaan BMN yang dilaksanakan oleh Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB) di lingkungannya.

Pasal 7

Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan yang terdiri atas:
a.
KPKNL selaku Pengelola Barang kantor daerah;
b.
Kanwil DJKN selaku Pengelola Barang kantor wilayah; dan
c.
Kantor Pusat DJKN selaku Pengelola Barang.

Pasal 8

Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam dan diatur sesuai struktur, bagan organisasi, dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan Pembukuan BMN.
(2)
Pembukuan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

Pasal 10

Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disajikan dalam bentuk:
a.
Daftar Barang pada Pengguna Barang;
b.
Daftar Barang pada Pengelola Barang;
c.
Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan
d.
Buku Barang pada Pengelola Barang kantor daerah.

Pasal 11

(1)
Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:

Menampilkan 11 dari 792 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.