Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya;
2.
Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara;
3.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara;
4.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;
5.
Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi;
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
b.
mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
c.
memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
d.
menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
b.
penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
c.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi;
d.
pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi;
e.
pembinaan dan pengawasan;
f.
pelaporan; dan
g.
pendanaan.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b.
melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
d.
menetapkan bentuk pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan
b.
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
c.
Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
d.
Anggota:
1.
Menteri Pekerjaan Umum;
2.
Menteri Pertanian;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Kehutanan;
5.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
6.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7.
Menteri Transmigrasi;
8.
Menteri Keuangan;
9.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10.
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
11.
Kepala Badan Pusat Statistik.
(4)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pasal 6
Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:
a.
verifikasi Lahan Sawah;
b.
sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
c.
pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.
Pasal 7
(1)
Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:
a.
Lahan Sawah beririgasi; dan
b.
Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2)
Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
a.
Irigasi permukaan;
b.
Irigasi rawa;
c.
Irigasi air bawah tanah; dan
d.
Irigasi pompa.
(3)
Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Irigasi teknis;
b.
Irigasi semi teknis;
c.
Irigasi sederhana; dan
d.
Irigasi desa.
(4)
Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.
(5)
Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan lindung atau kawasan budi daya.
Pasal 8
(1)
Terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan verifikasi Lahan Sawah oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
e.
kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas di bidang informasi geospasial.
(2)
Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Terpadu.
(3)
Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintah Daerah.
Pasal 9
(1)
Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap citra penginderaan jauh teraktual oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas di bidang informasi geospasial;
b.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap data irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
d.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
e.
verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan interpretasi citra penginderaan jauh terhadap data lahan baku sawah.
(3)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan cara:
a.
identifikasi hak atas tanah, izin, konsesi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan/atau penetapan lokasi di atas lahan baku sawah;
b.
identifikasi alih fungsi lahan baku sawah;
c.
identifikasi peruntukan kawasan/subzona tanaman pangan dalam rencana tata ruang;
d.
analisis hasil identifikasi; dan
e.
klarifikasi kepada pemangku kepentingan.
(4)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan Daerah Irigasi; dan
b.
menambah data tekstual Lahan Sawah beririgasi.
(5)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi letak dan luasan cetak sawah berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan
b.
analisis hasil identifikasi.
(6)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di kawasan lindung dan kawasan budi daya kehutanan; dan
b.
analisis hasil identifikasi.
(7)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan hasil interpretasi citra penginderaan jauh terhadap data lahan baku sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8)
Selain hasil interpretasi citra penginderaan jauh terhadap data lahan baku sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dapat didukung dengan data lainnya.
(9)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) menggunakan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu).
(10)
Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tidak dapat dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) menggunakan skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu).
Pasal 10
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan:
a.
peta lahan baku sawah;
b.
peta rupabumi Indonesia;
c.
peta terkait pertanahan;
d.
peta rencana tata ruang;
e.
peta irigasi;
f.
peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g.
peta kawasan hutan;
h.
peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan
i.
peta pendukung lainnya.
Pasal 11
(1)
Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam disajikan dalam bentuk:
a.
peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang;
b.
peta Lahan Sawah beririgasi;
c.
peta lahan cetak sawah; dan
d.
peta Lahan Sawah terhadap kawasan hutan.
(2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu).
(3)
Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu).
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah diatur dalam peraturan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan disampaikan kepada Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak verifikasi selesai dilaksanakan, untuk dilakukan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah.
Pasal 14
(1)
Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan:
a.
menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b.
mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan
d.
menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang dilindungi.
(2)
Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
(3)
Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak hasil verifikasi dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap dan benar oleh Tim Terpadu.
Pasal 15
(1)
Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam selesai dilaksanakan, untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi.
(2)
Terhadap peta Lahan Sawah yang dilindungi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pemutakhiran peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.