Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
11.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
13.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. 2012, No.31 4
15.
Bandar udara pengumpul sebagai bandar udara pusat pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKRN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
16.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
17.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20.
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
21.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatra;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatra;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatra;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatra.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatra.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatra;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatra;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatra;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatra; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatra.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Sumatra bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan; 2012, No.31 6
b.
swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c.
kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d.
pusat industri yang berdaya saing;
e.
pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f.
kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g.
kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah;
h.
kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
i.
pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera;
j.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
k.
kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
b.
pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan
c.
pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarnya;
b.
mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN.
(4)
Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan
b.
mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu. 2012, No.31 8

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b.
pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c.
pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadahan hujan;
c.
mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah; dan
d.
mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan.
(4)
Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b.
pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)
Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
b.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(3)
Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera; dan
b.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Pasal 9

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
b.
pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.
(2)
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana; 2012, No.31 10
b.
merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif.
(3)
Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
b.
mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.

Pasal 10

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 174 pasal. Masuk untuk akses penuh.