(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a.pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
b.penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
c.penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
e.jasa penyelenggaraan eduwisata;
f.jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;
g.royalti kekayaan intelektual; dan
h.jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.