Justisio

peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan riset dan inovasi nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
b.
penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;
c.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
e.
jasa penyelenggaraan eduwisata;
f.
jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;
g.
royalti kekayaan intelektual; dan
h.
jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Badan Riset dan Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perizinan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dikecualikan bagi:
a.
orang asing yang telah memiliki izin kerja tenaga asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke kas negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6318);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6324); dan
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6318);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6324); dan
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.