Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
4.
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
7.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi
11.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.
14.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.
15.
Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
16.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia.
(2)
UI memiliki misi:
a.
menyediakan akses yang luas dan adil, serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
b.
menyelenggarakan kegiatan Tridharma yang bermutu dan relevan dengan tantangan nasional serta global;
c.
menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing secara global; dan
d.
menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI. 2013, No.166 4

Pasal 3

UI bertujuan:
a.
menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif, berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling menghargai dan kebhinekaan dalam lingkungan yang aman dan bersahabat;
b.
menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang cerdas dan bernurani melalui penyediaan program pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan;
c.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan serta mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan martabat dan kehidupan masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional;
d.
mendorong dan mendukung peran serta aktif sivitas akademika dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri;
e.
memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi profesi, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian pada tingkat profesional;
f.
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi, kemitraan, dan kesempatan untuk pengayaan budaya dan pendidikan berkelanjutan; dan
g.
berinvestasi pada pengembangan profesional bagi semua warga UI dan juga dalam teknologi yang bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 4

UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 5

UI berkedudukan di Jakarta.

Pasal 6

Tanggal 2 Februari merupakan hari jadi (dies natalis) UI. # 5 2013, No.166

Pasal 7

(1)
UI memiliki lambang, himne, dan bendera, sebagai atribut.
(2)
Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air yang memancar dari mulut makara, yang ditampung oleh kerang<bos>.
(3)
Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, himne, dan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1)
Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab.
(2)
Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.

Pasal 9

(1)
Otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis. 2013, No.166 6
(3)
DGB bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.

Pasal 10

UI menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 11

(1)
UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2)
Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UI dapat melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui:
a.
penelusuran minat dan bakat; dan/atau
b.
penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.
(3)
UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik yang terbaik namun kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa baru pada jenjang sarjana.
(4)
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UI menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
UI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa.
(6)
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonominya, memperoleh beasiswa, menerima bantuan biaya pendidikan, dan/atau dibebaskan biaya pendidikan.
(7)
Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah, pemerintah daerah, UI, dan/atau pihak lain.
(8)
Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru pendidikan pasca sarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan MWA.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
Sidang terbuka UI dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doctor Honoris Causa.
(2)
Sidang terbuka UI diikuti oleh SA dan DGB dengan dipimpin oleh Rektor.
(3)
Sidang terbuka MWA diselenggarakan untuk mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(4)
Sidang terbuka MWA diselenggarakan oleh MWA dan diikuti oleh SA dan DGB.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 13

UI memberikan gelar kepada lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA berdasarkan usulan dan pertimbangan DGB. 2013, No.166 8

Pasal 15

(1)
UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk:
a.
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;
b.
menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban bangsa;
c.
meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia;
d.
memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e.
mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berpengetahuan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UI.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 16

(1)
UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik sivitas akademika.
(2)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada suatu sistem penelitian di lingkungan UI yang diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan SA.
(3)
UI berkewajiban untuk mengalokasikan dana sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari biaya operasional UI untuk kegiatan penelitian.
(4)
Hasil penelitian sivitas akademika UI wajib disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau paten yang didukung UI, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
Hasil penelitian sivitas akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna, dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.

Pasal 17

(1)
Rektor membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.
(2)
Pembentukan pusat atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 18

(1)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa berorientasi pada keuntungan.
(2)
Pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengedepankan prinsip nirlaba.
(3)
Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UI.
(4)
Hasil pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, proses budaya pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA. # 2013, No.166 10

Pasal 19

Organ UI terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor;
c.
SA; dan
d.
DGB.

Pasal 20

(1)
Organ UI sebagaimana dimaksud dalam menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.
(3)
Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi kuorum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 21

(1)
Rapat koordinasi antar organ UI merupakan pertemuan berkala yang diselenggarakan MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2)
Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi di UI.
(3)
Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil mengambil keputusan, MWA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.