Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penyakit Karantina adalah: Bahasa Indonesia : Bahasa Latin : Bahasa Inggris :
1.
Pes (Sampar) Pesus Plaque
2.
Kolera Cholera asiatica Cholera
3.
Demam kuning Febris Fiava Yellow Fever
4.
Cacar Variola Smallpox
5.
Typhus exanthematicus Thyphus exan-Luose-borne thematicus (Tifus bercak) epidemic typhus
6.
Demam balik-balik Febris recurrens Relapsing Fever
(2)
Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.