Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.