Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.