Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Pos adalah kewajiban pelayanan umum bidang sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Direktur Jenderal Teknis adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Departemen Perhubungan untuk pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada Departemen Komunikasi dan Informatika untuk pelayanan umum bidang pos.
4.
Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, yaitu PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk bidang angkutan umum laut penumpang ekonomi dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk bidang pos.

Pasal 2

(1)
Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Teknis.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Teknis mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.
(3)
Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.
(4)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Teknis menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang permintaan pencairan dananya diajukan per triwulan.

Pasal 3

(1)
Direktur Jenderal Teknis membuat Perjanjian Kerja dengan Badan Penyelenggara berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(2)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh masing-masing Direktur Jenderal Teknis dan Direktur Utama Badan Penyelenggara.
(3)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
b.
Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
c.
Nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
d.
Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
e.
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
f.
Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g.
Penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Teknis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban umum bidang angkutan laut penumpang ekonomi dan bidang pos.
(2)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk:
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b.
Pejabat pemberi kewenangan untuk menandatangani SPM.
(3)
Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2006/29-PMK.02-2006Per.Htm 3/5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1)
Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Teknis setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum triwulan bersangkutan.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Teknis yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Teknis, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi terkait lainnya.
(3)
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.
(4)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya bersifat administrasi dan tidak membebaskan Badan Penyelenggara untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayat (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:
a.
Dokumen Perjanjian Kerja (diajukan sekali pada permintaan triwulan I);
b.
Berita Acara Verifikasi;
c.
Kuitansi Pembayaran; dan
d.
Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan triwulan IV).
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekening Badan Penyelenggara pada Bank yang ditunjuk.

Pasal 7

(1)
Badan Penyelenggara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Teknis.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Teknis menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal Teknis selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Badan Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggong oleh Badan https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2006/29~PMK.02~2006Per.Htm 4/5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Penyelenggara lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Badan Penyelenggara ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan bidang pos masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.