Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 -
7.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
8.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.

Pasal 4

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.

Pasal 5

(1)
Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan; dan
b.
Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.

Pasal 7

(1)
Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2)
Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(3)
Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam , mengikuti ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam yang diusulkan oleh Pemrakarsa Proyek dilakukan dalam rangka:
a.
pembangunan infrastruktur;
b.
penyediaan pelayanan umum;
c.
pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d.
pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

Pasal 10

(1)
Proyek sebagaimana dimaksud dalam harus sesuai dengan prinsip syariah.
(2)
Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2)
Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
perencanaan dan pengusulan Proyek;
b.
pelaksanaan Proyek;
c.
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek; dan
d.
pengelolaan obyek pembiayaan.

Pasal 12

(1)
Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
a.
kerangka acuan kerja; dan
b.
dokumen studi kelayakan Proyek.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
b.
batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
c.
kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.

Pasal 13

(1)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(2)
Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri dan Pemrakarsa Proyek.

Pasal 14

Menteri mengalokasikan anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dalam Rancangan APBN atau Rancangan APBN Perubahan berdasarkan daftar prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Pengalokasian anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.

Pasal 16

(1)
Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk perubahannya.
(2)
Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.

Pasal 17

Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2)
Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 19

Pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan Proyek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:
a.
perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
b.
perkembangan realisasi penyerapan anggaran.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.

Pasal 21

(1)
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lainnya.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 22

(1)
Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a.
penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b.
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.

Pasal 23

Pengelolaan obyek pembiayaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.

Pasal 25

(1)
Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek pembiayaan sudah rusak atau musnah.

Pasal 26

Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan obyek pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.