Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik Indonesia yang terakhir menerima gaji menurut Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 6), yaitu "P.G.M. 1950", dinaikkan dengan: 105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi II/II Laut dan Prajurit Udara II; 80 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I; 45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara; 5 % untuk bekas Bintara (Sersan Darat/Laut/Udara sampai dengan Pembantu Letnan Darat, Ajudan Laut dan Letnan Muda Udara II); 35 % untuk bekas Perwira (dari Letnan II Darat, Letnan Muda Laut, Letnan Muda I sampai dengan Letnan Jenderal Darat, Laksamana Laut dan Laksamana Udara.
(2)
Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada bekas anggota tentara K.N.I.L. dulu, Ko-ninklijke Marine dulu dan Kesatuan-kesatuan bantuan (Hul-pkorpsen) dulu, ialah: Korpsen Barisan Madura, Legioen Mangkoe Negoro, Legioen Pakoe Alam dan Korps Prayoda Bali, yang dalam daftar lampiran peraturan ini termuat dalam:
a.
ruang I yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949), dan
b.
ruang II yang diberikan kepada mereka, yang terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji lain dari pada peraturan-peraturan tersebut diatas tadi dan yang berlaku sebelum 1 Januari 1949, dinaikkan menjadi sebesar jumlah-jumlah segaris dalam ruang III dari daftar lampiran termaksud diatas tadi.

Pasal 2

(1)
Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada janda bekas anggota tentara termaksud dalam , yang besarnya kurang dari angka-angka tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dinaikkan masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam , ayar (1), dan ayat (2) huruf-huruf a dan b, apabila mendiang suaminya terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji termaksud dalam ketentuan-ketentuan itu. Jumlah pensiun janda/atau tunjangan janda, setelah dinaikkan menurut pasal ini, tidak boleh melebihi :
a.
Rp.200.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam ayat (1);
b.
Rp. 30.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam ayat (2) huruf a;
c.
Rp. 100.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 3

Jumlah onderstand yang diberikan kepada anak yatim/piatu dari bekas anggota tentara termaksud dalam , terhitung kembali atas dasar pensiun janda atau onderstand janda yang bersangkutan setelah diubah menurut .

Pasal 4

(1)
Apabila diterima sesuatu jumlah pensiun minimum atau onderstand minimum, maka sebagai dasar untuk mendapatkan kenaikan menurut peraturan ini digunakan jumlah pensiun/atau onderstand yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya.
(2)
Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara setelah dinaikkan menurut peraturan ini, dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.

Pasal 5

Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang diberi-kan kepada Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut, Prajurit Udara II sampai dengan Kopral Darat/Laut/Udara yang digaji menurut Peraturan Pemerintah No. 50/1951 (P.G.M. 1951), dinaikkan mulai tanggal 1 Januari 1951 dengan: 105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut dan Prajurit Udara II; 60 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I; 45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara.

Pasal 6

(1)
Kenaikan pensiun dan onderstand terus menerus/sementara menurut peraturan ini hanya diberikan mengenai pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerima yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)
Kenaikan pensiun dan onderstand terus menerus/sementara menurut peraturan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Oktober 1952, kecuali ketentuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.