Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.