Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/pmk.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 2
(1)
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp1.502.589.448.012,00 (satu triliun lima ratus dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua belas rupiah) yang terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp51.148.261.181,00 (lima puluh satu miliar seratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp869.321.207.622,00 (delapan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp582.119.979.209,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah).
(2)
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a.
realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b.
hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun Anggaran 2012; dan
c.
prognosa realisasi penerimaan SDA Kehutanan periode bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2012, No. 1129 4
(2)
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012.
# Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.