Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment of The International Anti-corruption Academy As An International Organization Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Ebagai Organisasi Internasional)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement for the Establishment of the International Anti-Corruption Academy as an International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 September 2010 di Wina, Austria yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 103 pasal. Masuk untuk akses penuh.