Mengesahkan Agreement for the Establishment of the International Anti-Corruption Academy as an International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 September 2010 di Wina, Austria yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.